Minggu, 03 Agustus 2025, 21:06 WIB
Last Updated 2025-08-03T13:06:44Z
Headline Makassar RagamHukum

Putusan Bebas Dibatalkan, Akbar Makmur Dijemput ke Lapas Makassar




UpdateTerkini.id, Makassar - Setelah melalui perjalanan hukum yang berliku, kasus korupsi proyek lanjutan penimbunan Rumah Sakit Pratama Kabupaten Sidenreng Rappang memasuki babak akhir. Akbar Makmur, rekanan proyek sekaligus kontraktor pelaksana, akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas I Makassar oleh Kejaksaan Negeri Sidrap, Jumat sore, 1 Agustus 2025.

Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Makassar yang sempat meloloskan Akbar dari jerat pidana. 

Dalam putusan kasasi Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025 tanggal 7 Mei 2025, MA menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613 juta lebih.

“Kami menghargai putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa. Ini membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku korupsi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Sidrap, Muslimin Lagalung, saat dikonfirmasi.

Eksekusi dipimpin oleh Kasi Pidsus Hendarta, SH, MH, dengan pengamanan gabungan dari tim Intelijen dan Pidsus. Akbar Makmur dibawa ke Lapas Makassar tanpa hambatan.

Sebelumnya, kasus ini juga menjerat Nasruddin, pejabat pembuat komitmen proyek dari Dinas Kesehatan Sidrap, yang telah lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas penyimpangan dalam proyek bernilai Rp2 miliar yang menyebabkan kekurangan volume pekerjaan dan kerugian negara sebesar Rp914 juta, berdasarkan audit BPK RI.

Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Sidrap sejak 2024. Dugaan kuat penyimpangan dalam proyek lanjutan penimbunan lahan RS Pratama membuat jaksa menelusuri aliran dana dan pelaksanaan proyek di lapangan. Meski sempat kandas di tingkat pertama, upaya hukum jaksa akhirnya berbuah vonis di tingkat kasasi. (**)