UpdateTerkini.id, Soppeng - Proyek pengadaan 1.500 alat peraga kesenian berupa kecapi senilai Rp2 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2024 kini menjadi sorotan tajam. CV. MADAMAR ARTA BIMANTARA, selaku pelaksana proyek, diduga kuat melakukan praktik mark-up harga dalam pengadaan ribuan alat musik tradisional tersebut.
Kecurigaan mencuat setelah ditemukan adanya disparitas harga yang mencolok. Berdasarkan dokumen anggaran, harga satu unit kecapi ditaksir mencapai Rp1.300.000. Namun, penelusuran di lapangan menunjukkan harga pasaran kecapi serupa, baik di toko lokal maupun melalui platform belanja pemerintah seperti SiPLA, hanya berkisar Rp550.000 per unit.
Jika dugaan selisih harga ini terbukti, potensi kerugian negara mencapai Rp1.125.000.000. Selisih harga sebesar Rp750.000 per unit dikalikan dengan 1.500 unit menjadi nilai yang sangat signifikan.
Direktur Eksekutif LSM Transparansi untuk Negeri, Irwan Ahmad, mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. “Dugaan ini bukan lagi soal teknis, tapi bisa mengarah pada tindak pidana korupsi yang melibatkan lebih dari satu pihak. Kami menduga ada keterlibatan oknum di internal Dinas Pendidikan, bahkan tidak menutup kemungkinan keterlibatan Kepala Dinas,” tegasnya.
Irwan juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal serta transparansi proses tender yang terkesan tertutup. “Kami mendesak aparat kepolisian, khususnya Polres Soppeng dan Polda Sulsel, untuk mengambil alih pengusutan proyek ini secara serius dan terbuka. Negara tidak boleh kalah oleh mafia anggaran,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi. (**)