Kamis, 07 Agustus 2025, 13:33 WIB
Last Updated 2025-08-07T05:50:36Z
HeadlineHukumRagam

Kejaksaan Soppeng Bongkar Modus Pengadaan Handsprayer Fiktif, Bantuan Petani Dijadikan Alat Kampanye?

 



Updete, Soppeng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng pada bulan Juli 2025 ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) berupa handsprayer


Pengadaan ini ditujukan untuk kelompok-kelompok tani di Kabupaten Soppeng dan bersumber dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk periode tahun anggaran 2022-2024.


Mengingat proses hukum masih dalam tahap penyelidikan, pihak kejaksaan baru dapat menyampaikan garis besar dari temuan awal yang ada.


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Soppeng, Widyatmoko, menjelaskan bahwa kasus ini mulai terkuak dari adanya laporan mengenai kejanggalan dalam proses distribusi bantuan.


"Pengadaan ini awalnya merupakan program aspirasi dari Provinsi Sulawesi Selatan. Modusnya, ada pihak yang mengaku bagian dari oknum mantan Anggota Dewan Provinsi yang mendekati para kelompok tani di Soppeng," ujar Widyatmoko.


Menurutnya, para kelompok tani diiming-imingi akan mendapatkan bantuan handsprayer dan diminta untuk menyusun proposal. Proposal tersebut kemudian diajukan kepada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan, Proses pengadaan Alsintan tersebut diketahui dilakukan melalui mekanisme e-catalog. Namun, kejanggalan mulai terlihat pada tahap penyerahan bantuan.


"Dilakukan penyerahan secara simbolis di kediaman oknum mantan Anggota DPRD Provinsi di Soppeng. Namun, dalam acara itu, para Ketua Kelompok Tani tidak menerima barangnya secara fisik," jelas Widyatmoko.


Lebih lanjut, Widyatmoko memaparkan bahwa para ketua kelompok tani tersebut diminta untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang. Dokumen itu menyatakan seolah-olah mereka telah menerima bantuan handsprayer sesuai dengan jumlah yang tertera.


Faktanya, barang bantuan tersebut baru diterima oleh kelompok tani beberapa bulan kemudian, bahkan ada yang baru menerima setelah lebih dari satu tahun. Ironisnya, saat diterima, handsprayer tersebut sudah ditempeli stiker bergambar salah satu oknum Anggota Dewan.


"Selain keterlambatan, ada juga beberapa kelompok tani yang menerima barang dalam jumlah yang kurang atau tidak sesuai dengan berita acara yang telah mereka tandatangani," tambahnya.


Saat ini, tim penyidik Kejari Soppeng masih terus mendalami alur dan prosedur pengadaan untuk mengungkap secara tuntas di mana letak penyimpangan terjadi.


"Ini yang masih kami dalami terkait prosedur penyimpangan terhadap pengadaan Alsintan tersebut," tutup Widyatmoko.(Red)