Soppeng, – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala, Kabupaten Soppeng, diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan barang dan jasa.
Dugaan ini mencuat setelah adanya temuan terkait proyek Cleaning Service senilai lebih dari 5 miliar untuk jangka waktu tiga tahun. Proyek tersebut dikabarkan dikelola oleh sebuah perusahaan yang diduga kuat memiliki hubungan kepemilikan dengan sang direktur.
Proyek Cleaning Service yang dimaksud diberikan kepada CV AK Pratama Indah. Kejanggalan mulai tercium ketika alamat perusahaan tersebut diselidiki. Berdasarkan penelusuran, alamat fax yang tercantum dalam dokumen CV AK Pratama Indah merujuk pada alamat pribadi Direktur RSUD Latemmamala.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa CV tersebut sengaja didirikan untuk memenangkan proyek di institusi yang dipimpinnya.
LSM Direktur Eksekutif LSM Transparansi untuk Negeri Irwan mengatakan Praktik semacam ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip good corporate governance dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
"Pengadaan barang dan jasa seharusnya dilakukan secara terbuka, adil, dan kompetitif untuk memastikan setiap rupiah dari kas negara dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat"
Penyalahgunaan wewenang ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat menimbulkan konflik kepentingan yang besar. Sebagai pejabat publik, seorang direktur rumah sakit memiliki tanggung jawab untuk mengelola anggaran secara profesional dan tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk keuntungan pribadi atau kelompok.