Senin, 21 Juli 2025, 21:11 WIB
Last Updated 2025-07-24T13:14:42Z
HukumJudi OnlineRagam

Main Judi Slot Online di Warung, Pria Muda Ditangkap Polisi Situbondo

 


UpdateTerkini.id, Situbondo -  Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (29) yang tertangkap tangan sedang bermain judi slot online di sebuah warung milik warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Wilayah Tengah Satreskrim Polres Situbondo setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Pelaku tengah asyik memainkan judi slot online melalui aplikasi di HP miliknya,” ungkap Kasatreskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis kepada media.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:

1 unit ponsel Vivo V50 Lite warna emas, Uang tunai sebesar Rp858.000, 1 buah dompet hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario

MI kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres dalam memberantas kejahatan digital, khususnya perjudian online, yang dinilai semakin meluas hingga ke pelosok desa.

“Judi online adalah kejahatan digital yang merusak generasi bangsa. Dampaknya tidak hanya pada kerugian ekonomi, tapi juga konflik rumah tangga, bahkan bisa mendorong pelaku melakukan tindak pidana lain,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, baik terkait judi daring maupun tindak pidana lainnya.

“Silakan lapor melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” pungkasnya. (**)