Namun di balik megahnya proyek, terselip dugaan konflik kepentingan yang mencolok. Pelaksana proyek, menurut informasi yang beredar, merupakan saudara kandung dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo, institusi yang memiliki peran strategis dalam perencanaan teknis dan pengawasan pekerjaan tersebut.
Kondisi ini memicu kekhawatiran publik soal potensi pelanggaran etika pemerintahan, penyalahgunaan jabatan, dan praktik markup anggaran. Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan skala kegiatan rehabilitasi rumah jabatan yang umumnya tidak membutuhkan pembiayaan sebesar itu.
Sami, aktivis antikorupsi di Kabupaten Wajo, menilai persoalan ini tak bisa dianggap sepele.
“Jika benar pelaksana adalah kerabat langsung dari Kepala Dinas, maka ini bentuk konflik kepentingan yang terang-terangan. Aparat pengawasan, baik inspektorat maupun aparat hukum, harus segera turun melakukan audit menyeluruh,” tegasnya.
Sami juga menambahkan bahwa praktik semacam ini dapat membuka celah penyimpangan lain, seperti pengaturan tender hingga markup material dan pekerjaan fiktif.
Desakan kepada Bupati Wajo dan DPRD setempat untuk segera mengevaluasi proyek ini pun mulai menguat. Publik menuntut adanya transparansi, termasuk membuka dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya), pelaksanaan kontrak, hingga hubungan afiliasi antar pihak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Mario maupun Kepala Dinas PUPR Wajo belum memberikan keterangan resmi atas dugaan keterkaitan keluarga dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proyek bernilai miliaran ini. (**)